Pertanyaan "apakah Reformasi Islam" itu mungkin ditanyakan dengan tepat oleh para pembaca. Terlepas dari judulnya yang eksentrik, karya beberapa pengarang itu merupakan kumpulan essai yang benar-benar sangat menarik. Ada tiga pengarang terlibat. Rudolph Peters berupaya melacak rumitnya transformasi Shariah (Hukum Islam) "mulai dari hukum ala para hakim pengadilan" hingga "hukum statuta." Selama berabad-abad, Hukum Shariah hanya terdiri dari diskusi tentang jurisprudensi yang dilakukan secara "terbuka, diskursif dan secara ilmiah bertentangan namun tidak siap diterapkan dalam pengadilan hukum. Peters memperlihatkan situasi tradisi yang memilukan yang bertujuan menyesuaikan diri dengan kebutuhan sebuah sistem negara. Dia juga mencatat peristiwa yang tidak mungkin namun mungkin saja terjadi pada sebuah negara Muslim demokrasi yang memutuskan hal-hal khusus hukum Sharia melalui kotak Pemilu.
Ann Elizabeth Mayer mengadopsi skema tripartite, tiga pihak yang dikemukakan cendekiawan Italia, Ugo Mattei. Berdasarkan skema itu, hukum itu berciri tradisional (skala kecil, keluarga sebagai unit dasar, menekankan perbedaan gender), politik (pengadilan hukum sebagai pelayan penguasa) atau professional (judiciary independen, aturan hukum). Dia kemudian mengatakan bahwa banyak dunia Muslim menderita akibat hukum politik. Untuk membebaskan diri dari sana, kaum Islamis tengah mengusulkan jalan pulang yang tidak mungkin dilakukan menuju masa keemasan hukum tradisional lewat penerapan Hukum Shariah. Nyatanya, dia menegaskan kebutuhan nyata untuk bergerak ke depan menuju kekuasaan hukum.Pendapatnya itu jelas didukung oleh para penentang Iran yang dia kutip pendapatnyanya.
Rodney Wilson mempelajari dan menjelaskan kebijakan pemerintah Mesir dan Saudi yang penuh aroma iri hati terhadap munculnya institusi keuangan Islami. Pihak berwewenang pun gelisah menyaksikan gejala yang bagaimanapun nampaknya di luar pengawasan mereka. Karena itu, mereka meminta tokoh agama terkemuka, Muhammad Sayyid Tantawi untuk menetapkan bahwa bunga uang yang dibayarkan oleh bank konvensional bukanlah meruakan riba. Ironisnya, pihak Saudi sendiri mengalami kesulitan dengan bank syariah karena seluruh sistem mereka dianggap sudah Islami, sudah menciptakan institusi yang secara eksplisit Islami dan menyiratkan bahwa system lain tidak Islami.