Seorang hakim Scotlandia baru-baru ini, menelikungi hukum negerinya sehingga menguntungkan sebuah keluarga pelaku poligami. Kasusnya
Harem Kekaisran Utsmaniah dalam imaginasi Barat. |
Monogami, putusan itu memperlihatkan, yang sekian lama menjadi dasar peradaban Barat, diam-diam tergerus di bawah tantangan hukum Islam. Andaikata kecenderungan akhir-akhir ini berlanjut, maka poligami bakal segera menjadi sesuatu yang lumrah.
Sejak era 1950-an, populasi Muslim sudah berkembang di Eropa Barat dan Amerika Utara lewat imigrasi dan perpindahan agama (conversion). Seiring dengan keberadaan mereka, berkembang pula sebentuk poligini Islamiah (satu laki-laki menikahi lebih dari satu wanita). Perkiraan menemukan 2.000 atau lebih laki-laki Inggris menjalankan poligami, 14,000 atau 15,000-20,000 harem berada di Italia, 30,000 harem di Prancis, dan 50,000-100,000 orang berpoligami di Amerika Serikat.
Sejumlah imam secara terbuka mengaku mengadakan upacara perkawinan poligami. Khalil Chami melaporkan, dia nyaris dimintas setiap minggu untuk mengadakan upacara-upacara itu di Sydney (Australia). Aly Hindy melaporkan diminta "memberkati" lebih dari 30 upacara perkawinan di Toronto (Kanada).
Penerimaan sosial juga semakin berkembang. Para akademisi pun membenarkannya, sementara para polisi dengan gembira ria justru menemui para pelaku poligami atau memaklumkan bahwa orang-orang Barat seharusnya "mencari cara untuk hidup bersama dengan kenyataan ini." Dan, para wartawan pun mendeskripsikan poligami dengan sikap penuh empati, simpati, dan penuh belarasa. Kaum Islam radikal lantas membicarakan soal pnilai-nilai poligami kemudian meminta supaya resmi diakui.
|
Poligami telah berhasil membuat kemajuan hukum penting pada tahun 2008. ( Untuk mendapatkan penjelasan rinci yang lebih menyeluruh, lihat blog saya, "Harems Accepted in the West.") Sedikitnya ada enam jurisdiksi Barat kini mengijinkan adanya harem. dengan syarat semuanya sudah dilakukan (contracted) di yurisdiksi tempat poligami memang sah secara hukum (contracted), termasuk di India dan negara-negara mayoritas Muslim mulai dari Indonesia hingga Arab Saudi, hingga Maroko.
- Kerajaan Inggris: Bigami atau perkawinan dengan lebih dari satu pasangan bisa dihukum sampai tujuh tahun penjara, tetapi hukum mengaku harem yang sudah terjadi(formed) di negara-negara yang bertoleransi terhadap poligami. Department of Work and Pensions (Departemen Pekerjaan dan Pensiun) membayar pasangan sampai £92.80 (US$140 atau sekitar Rp 1,9 juta) perminggu dalam bentuk tunjangan sosial sementara masing-masing "pasangan tambahan " menerima dana sebesar £33.65 atau sekitar Rp 650 ribu. Kantor Perbendaharaan Negara mengatakan bahwa "Di mana seorang pria dan seorang wanita menikah berdasarkan hukum yang mengijinkan poligami, dan jika mereka punya pasangan tambahan, maka UU tentang Kredit Pajak tahun 2003 (Perkawinan Poligami (Tax Credits (Polygamous Marriages) membolehkan mereka untuk mengklaim kredit pajak sebagai suatu unit poligami." Selain itu, harem mungkin juga berhak mendapatkan tunjangan perumahan tambahan sehingga memperlihatkan kebutuhan mereka terhadap rumah yang lebih besar.
- Belanda: Menteri Kehakiman Belanda Ernst Hirsch Ballin telah mengumumkan bahwa perkawinan poligami Muslim tidak bisa ditangani sepenuhnya lewat sistem hukum tetapi lewat dialog.
- Belgia: Pengadilan Konstitusi mengambil langkah untuk memudahkan penggabungan kembali harem-harem yang sudah dibentuk di luar negeri.
- Italia: Sebuah pengadilan di Bologna mengijinkan imigran Muslim laki-laki untuk membawa ibu dari dua anaknya ke negeri itu dengan alasan bahwa perkawinan poligaminya memang sudah disahkan/dikontrak secara hukum.
- Australia: Suratkabar The Australian melaporkan, "perkawinan poligami itu melawan hukum. Tetapi pemerintah federal, seperti Inggris, mengakui hubungan yang sudah secara sah diakui di luar negeri, termasuk perkawinan-perkawinan poligami. Kebijakan ini memungkinkan istri kedua beserta anak-anaknya untuk mengklaim kesejahteraan sosial beserta tunjangannya."
- Ontario, Canada: Undang-undang Kanada meminta supaya pelaku poligami dihukum penjara, tetapi Undang-undang Keluarga Ontario justru menerima "perkawinan yang sesungguhnya atau berpotensi poligami, jika memang dirayakan di sebuah yurisdiksi yang system hukumnya mengakuinya sebagai sah."
Jadi, demi biaya dua tiket pesawat terbang, kaum Muslim berpotensi bisa melepaskan diri dari hukum Barat. (Orang lalu bertanya-tanya kapankah kaum Mormon juga bakal menyadari cara permainan ini). Jarang memang negara-negara (seperti Irlandia) yang masih menolak harem. Umumnya, seperti David Rusin dari Islamist Watch catatkan, "pemerintah cenderung melihat ke arah lain ketika adat-istiadat perkawinan ala Arab Saudi abad ketujuh...berakar di halaman belakang kita."
Ketika norma-norma perkawinan Barat berada dalam tantangan, kaum Muslim sebetulnya tengah mengetes celah-celah hukum bahkan mencari dukungan pembayar pajar bagi perkawinan dengan banyak pasagan. Perkembangan ini berdampak sangat penting: sama seperti konsep perkawinan satu laki-laki, satu wanita membentuk ekonomi, budaya dan pembangunan politik Barat, kehadiran hukum Islam (Shariah) bakal secara mendasar mengubah kehidupan seperti yang kini kita ketahui.
--------------------------------------------------------------------------------
Pemutakhiran 26 Nopember 2008: Beberapa pembaca memprotes saya merujuk kepada kaum Mormon dalam alinea kedua dari belakang artikel di atas. Gereja Yesus Kristus Orang-Orang Suci Jaman Akhir (The Church of Jesus Christ of Latter Day Saints) menghentikan praktek poligami pada tahun 1904. Dengan demikian, telaah tambahan singkat saya seharusnya merujuk kepada "kaum Mormon fundamentalis" bukan kaum Mormon secara keseluruhan.
--------------------------------------------------------------------------------
Topik Terkait: Hukum Islam (Shari'a), Kaum Muslims di Barat Relasi Seks dan gender
Artikel Terkait:
- Two Decades of the Rushdie Rules
- Harems Accepted in the West
- Muslim Hours at Municipal Swimming Pools in the West
receive the latest by email: subscribe to daniel pipes' free mailing list
The above text may be reposted, forwarded, or translated so long as it is presented as an integral whole with complete information about its author, date, place of publication, as well as the original URL.